Motif Penganiayaan Imam Masykur Asal Aceh Diungkap Pomdam Jaya
JAKARTA,quickq在线下载 DISWAY.ID- Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) mengungkap motif anggota TNI terlibat dalam kasus dugaan penculikan, penyiksaan hingga tewas pemuda asal Aceh, Imam Masykur yang berusia 25 tahun hanya karena ekonomi.
“(Motifnya) Uang tebusan,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin, 28 Agustus 2023.
Selain itu, Kolonel Irsyad mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka.
BACA JUGA:Anggota Paspampres dan Dua TNI Penganiayaan Imam Masykur Asal Aceh Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Panglima TNI Angkat Bicara Atas Anggota Paspamres dan 2 Anggota TNI Terduga Penganiayaan Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas
"Tersangkanya yang sudah diamankan 3 orang. TNI semua ketiganya," kata Irsyad.
Meski demikian, ia memastikan hanya satu anggota yang menjadi Paspampres.
"Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," sebutnya.
Diketahui sebelumnya, seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres) diperiksa intensif Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
BACA JUGA:Sambil Menangis Masykur Asal Aceh Minta Uang Tebusan Agar Tidak Dibunuh Terduga Paspamres, NyawanyaTak Tertolong
BACA JUGA:Sadisnya Terduga Paspamres Kirim Video Penganiayaan ke Ibu Masykur: Kalau Sayang Anak Kirim 50 Juta Rupiah
Oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan hingga menewaskan seorang pemuda asal Aceh di Jakarta.
"Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Komandan Paspampres Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay dihubungi di Jakarta, Minggu, 27 Agustus 2023.
Rafael mengatakan oknum tersebut saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya dan Mayor Jenderal Rafael memastikan tiga oknum TNI tersebut, akan diproses secara hukum.
相关推荐
- Mau Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan? Bisa Kok, Ikuti Syaratnya
- Maskapai Larang Alat Musik di Kursi Pesawat, Musisi Batalkan Konser
- Charles Mesang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
- Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS
- HSS Series 5 Jakarta Bakal Digelar, Libatkan Juri Internasional
- KPK Bakal Putarkan Rekaman Papa Novanto Jilid II di Sidang Praperadilan
- Tok! RUPTL PLN Disahkan, Target 69,5 GW dan Porsi EBT Capai 61%
- Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif