时间:2025-06-16 05:14:42 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah melakukan pemantauan terhadap quickq苹果手机怎么下载
JAKARTA,quickq苹果手机怎么下载 DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah melakukan pemantauan terhadap nasib 50 ribu pekerja/buruh PT Sritex.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penolakannya terhadap kasasi perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit.
Menanggapi keputusan MA sendiri, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.
BACA JUGA:PHK 50 Ribu Pekerja Sritex di Depan Mata, Noel: Kami Siapkan JKP
Kendati begitu, ia juga menegaskan bahwa pihak Kemnaker tidak mengharapkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk para buruh Sritex.
“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” ujar Immanuel dalam keterangan resminya pada Sabtu 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Sritex Akhir
Namun demikian, Immanuel juga menambahkan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.
BACA JUGA:Diliburkan Karena Stok Bahan Baku Menipis, Sritex Ungkap Karyawan Tetap Digaji
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” tegas Immanuel.
Sebelumnya, MA dikabarkan telah menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Sritex atas status pailit mereka.
BACA JUGA: Ombudsman RI Desak Pemerintah Percepat Penyelamatan Sritex, Ungkap Bahan Baku Hampir Menipis
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu 18 Desember 2024.
Ada Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam, Jalan Utama Jakarta Ditutup2025-06-16 04:44
VIDEO: Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia ke2025-06-16 04:43
Personel Gabungan Amankan Gedung KPU Terkait Penetapan Capres2025-06-16 03:41
Warisan Delvaux yang Terus Bergerak, Tempat Kerajinan Bertemu Seni2025-06-16 03:04
Taiwan Blacklist Huawei dan SMIC, China Terancam Kehilangan Akses Teknologi AI Canggih?2025-06-16 02:52
Bagaimana Islam Memandang Flexing di Media Sosial?2025-06-16 02:50
Kadernya Tersandung Korupsi, PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum2025-06-16 02:38
Warisan Delvaux yang Terus Bergerak, Tempat Kerajinan Bertemu Seni2025-06-16 02:38
CBA Mengendus Ada yang Tidak Beres dalam Lelang Pelaksanaan Ujian Notaris2025-06-16 02:34
Bacaan Niat Salat Sunah di Malam Nuzulul Qur'an dan Amalan Lainnya2025-06-16 02:28
Buruh Gugat UU MD3 di MK2025-06-16 05:12
Tak Hanya Ekonomi, Presiden Prabowo Sebut Hubungan Indonesia dan Tiongkok Menentukan Keadaan Kawasan2025-06-16 04:55
Kebiasaan Rasulullah SAW Mengonsumsi Kurma Ganjil, Apa Alasannya?2025-06-16 03:55
VIDEO: Tentang Al2025-06-16 03:50
Rano Karno Ogah Dicalonkan Jadi Calon Wali Kota Depok2025-06-16 03:39
7 Sayuran Meningkatkan Daya Ingat, Otak Jadi Tokcer2025-06-16 03:26
Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan di Malam Nuzulul Qur'an2025-06-16 03:16
Hari Ini Ketua Harian PBSI Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK2025-06-16 03:11
Usai Diperiksa KPK, Yasona Laoly Ditanyai Saat Jadi Menkumham dan Ketua DPP PDIP2025-06-16 02:46
8 Efek Samping Makan Kurma, Enggak Cuma Lonjakan Gula Darah2025-06-16 02:38