时间:2025-06-16 15:45:33 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandi quickq怎么充值
JAKARTA,quickq怎么充值 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 319.691.374.183,06 atau Rp 319 miliar.
BACA JUGA:KPK Buka Suara Soal Pegawainya yang Ditunjuk jadi Pj Bupati Ciamis
BACA JUGA:3 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim Diperiksa KPK
“Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak 1 sampai dengan 20 November 2024,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 1 November 2024.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 3 Oktober 2024.
“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024,” tambah dia.
BACA JUGA:KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN
BACA JUGA:KPK Dalami Aset Milik Dirut PT ASDP Indonesia Ferry
Penahanan terhadap tersangka Budi Sylvana dan Satrio Wibowo sudah diperpanjang per 17 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4 Atlet Terlibat Prostitusi, Anies: Jangan Cari yang Aneh2025-06-16 15:28
Datangi Istana, Grace Natalie Akui Diberi Tugas oleh Presiden Jokowi2025-06-16 15:24
Kemenparekraf Buka Suara soal Kontroversi Penutupan TN Komodo2025-06-16 15:16
Cerita Sukses Purwanto Bisnis Camilan Tradisional Tembus Omzet Jutaan Berkat Desa BRILiaN2025-06-16 14:59
Lanjutan Sidang Cerai Ahok, Hari Ini Buka Rekaman Percakapan2025-06-16 14:37
Kemenlu Ungkap Penyebab 14 WNI Ditangkap Polisi Hongkong, Singgung Pencucian Uang2025-06-16 14:23
The Strong Minor Project Hadirkan Pembicara Pembicara Mufti Menk2025-06-16 13:53
Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Bambang Pacul: Saya Ucapkan Terima Kasih!2025-06-16 13:50
Buruh Gugat UU MD3 di MK2025-06-16 13:13
Keseimbangan Heart Rate dan Pace, Kunci Performa Lari Optimal2025-06-16 13:04
Menkop Budi Arie Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Jadi Momentum Kebangkitan Koperasi Susu2025-06-16 15:37
Presiden Macron Merasa Terhormat Lihat Lukisan Soekarno di Istana Merdeka2025-06-16 15:25
AS Tak Gentar, Trump Ngotot Akan Pertahankan Tarif Impor Universal 10%2025-06-16 15:12
Bisakah Roti Bertahan hingga Delapan Bulan? Begini Cara Simpannya2025-06-16 15:08
Dukung Paralimpiade Nasional XVII 2024, Kemenhub Serahkan 91 Unit Bus Wheel Chair2025-06-16 14:44
AS Tak Gentar, Trump Ngotot Akan Pertahankan Tarif Impor Universal 10%2025-06-16 14:28
Memahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading Forex2025-06-16 14:26
Konsumsi 7 Jus Ini untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak2025-06-16 14:26
Titik Balik AQUA dari Tak Laku dan Hampir Bangkrut hingga Sukses Menguasai Pasar AMDK di Indonesia2025-06-16 14:20
Terungkap! Ini Kenapa Kuliah PTN di Indonesia Tidak Gratis Seperti di Negara Lain2025-06-16 14:14