您的当前位置:首页 > 探索 > Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies 正文
时间:2025-06-06 07:31:06 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diajuk quickq安卓版官方下载
JAKARTA,quickq安卓版官方下载 DISWAY.ID- Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diajukan menjadi ahli oleh pemohon Persidangan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Dalam sidang pertama di MK, Bambang menyoroti lolosnya pencalonan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilainya cacat hukum.
BACA JUGA:Terkait Sengketa Pilpres, Todung Mulya Lubis: Percayakan Kepada MK Sebagai Benteng Demokrasi
BACA JUGA:Jelang Sidang Perkara PHPU, Hakim Konstitusi Lakukan Rapat RPH
"Yang dimintakan keterangan kepada saya oleh penasehat hukum (Anies-Muhaimin) adalah tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Jokowi, sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi," kata Bambang mengawali keterangannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Bambang menjelaskan, Pasal 75 Undang-Undang Pemilu menyoroti peraturan dan keputusan KPU yang menurutnya dikangkangi. Bambang menjelaskan bahwa pada Ayat 1, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu.
Sementara pada ayat 4, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah lewat rapat dengar pendapat untuk membentuk Peraturan KPU alias PKPU usai putusan MK diketok.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah syarat pencalonan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Todung Mulya Lubis: MK Menjadi Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres 2024
BACA JUGA:Anies Baswedan Sebut Hasil Suara Pemilu 2024 Tak Cerminkan Kualitas Demokrasi Indonesia
Bambang juga memaparkan timeline aturan MK No 90 yang bisa lolos sebagai berikut:
Pada 9 Oktober 2023, PKPU 19/2023 menyatakan syarat pencalonan capres-cawapres paling rendah 40 tahun.
Pada 16 Oktober 2023, Putusan MK 90 mengubah syarat pencalonan itu menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Tim Hukum Prabowo Gibran Diisi Ahli Hukum Ternama, Netizen: Ngadepin Anies Aja Pakai Pengacara Spek Dewa!
Timnas AMIN Minta Masyarakat Pilih Capres dengan Melihat dari Rekam Jejaknya2025-06-06 07:22
Kantongi 12 Juta Suara, Prabowo2025-06-06 07:14
Tegas! Kapolri Akan Beri Sanksi Anggotanya yang Melanggar Netralitas Pemilu2025-06-06 07:14
SIG bagi Dividen Rp648 M, Gebrak Pasar Bata Ramah Lingkungan2025-06-06 06:42
Usai Perbaikan LADK, PSI Masih Dinyatakan Belum Lengkap dan Belum Sesuai2025-06-06 06:37
PSI Bongkar Skandal Lem Aibon Rp82 M, Komika Ernest: Orang DKI Gak Punya Jawaban!2025-06-06 06:36
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini2025-06-06 06:10
Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang2025-06-06 05:44
Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/20202025-06-06 05:30
Jawaban Jokowi Soal Kasus Novel: Tanya Kapolri2025-06-06 05:08
Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK2025-06-06 07:15
Dua Roller Coaster Tabrakan di China, 28 Penumpang Luka2025-06-06 06:40
FOTO: Memetik Saffron, Si Rempah Termahal di Dunia2025-06-06 06:33
Mendagri Apresiasi Kaltim sebagai Provinsi Teraktif dalam Pembinaan SPM2025-06-06 06:30
Politisasi Uang Berkedok Sedekah, Apa Argumenmu di Hadapan Tuhan? Ini Penjelasan KH Malik Madani2025-06-06 06:29
FOTO: Transformasi Heidi Klum Jadi Burung Merak di Halloween 20232025-06-06 06:27
PM Tiongkok Li Qian akan Berkunjung ke Indonesia, Temui Prabowo Besok 2025-06-06 06:07
Diwarnai Aksi Kejar2025-06-06 06:00
Novanto Kecelakaan, Senior Golkar: Rakyat Sudah Pintar!2025-06-06 05:40
Geng Motor Oy2025-06-06 04:49