您的当前位置:首页 > 百科 > Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo 正文
时间:2025-06-17 08:49:35 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim Mahkamah K quickq下载苹果版
JAKARTA,quickq下载苹果版 DISWAY.ID- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo itu.
BACA JUGA:Paman Gibran Anwar Usman Dilarang MK Terlibat Sidang PHPU Legislatif Atas Perkara PSI
BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Adapun petitumnya yakni PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Selanjutnya, PTUN Jakarta mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi amar putusan.
Tak hanya itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
BACA JUGA:Ini Penjelasan MK Soal Isu Gugatan Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK Dikabulkan PTUN Jakarta
Meski begitu, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
Selain itu, PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," bunyi isi putusan tersebut.
BACA JUGA:Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
Djarot Minta Aparat Kejar Para Penunggak PKB2025-06-17 08:39
5 Daun untuk Kesehatan Ginjal, Cara Sederhana agar Tetap Sehat2025-06-17 08:25
Tega Tinggalkan Istri Sedang Hamil, Caleg DPRK Aceh Tamiang Partai PKS Buron Sembunyi di Hutan2025-06-17 08:18
PO Bus yang Kecelakaan di Subang Dipastikan Bodong2025-06-17 07:57
Nusa Finance Gandeng Lisk, Dorong Anak Muda Berinvestasi Aset Kripto lewat Teknologi Web32025-06-17 07:49
FOTO: Pesona Kota Tua 'Al2025-06-17 07:35
Prabowo Makan Malam Bareng Elon Musk di Sela KTT WWF ke2025-06-17 07:27
FOTO: Mencicipi Burger 'Trump' di Texas2025-06-17 07:16
KNTI: Stop Privatisasi Air Adalah Jawaban dari Penurunan Tanah Jakarta2025-06-17 06:36
Astaghfirullah, Terduga Teroris di Jakarta Ini Ternyata Simpatisan FPI!2025-06-17 06:04
Sandiaga Bantah Ada Pertemuan dengan Anas, Nazar, dan Dudung2025-06-17 08:43
Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Kejagung Diungkap Polri2025-06-17 08:32
FOTO: Pesona Kota Tua 'Al2025-06-17 08:09
Wisata di Turkmenistan, Negara yang Paling Jarang Dijelajahi di Asia2025-06-17 07:59
Perang Nuklir Depan Mata, Iran Mau Keluar dari Traktat Non2025-06-17 07:55
5 Daun untuk Kesehatan Ginjal, Cara Sederhana agar Tetap Sehat2025-06-17 07:47
Ramai Lagi Gara2025-06-17 07:39
Pembangunan Tugu Sepeda Anies Tidak Penting dan Mubazir, Biar Ingat Aja Dia yang Buat2025-06-17 07:04
Saksi Korupsi E2025-06-17 06:25
Kasus Dugaan Korupsi Mantan Dirut Garuda, Saksi Sebut Sistem Total Care Program Lebih Efisien2025-06-17 06:08