Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena itu, harus memenuhi syarat-syarat yang diatur ketentuan hukum.
"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).
Selain memenuhi syarat administratif, pembebasan bersyarat menurutnya, bisa diberikan bila napi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. "Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun," katanya.
Sebelumnya, terkait rencana pembebasan Ba'asyir, pemerintah kini mengkaji pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut, Presiden Jokowi tidak grusa-grusu mengambil keputusan.
下一篇:Bikin Nyaman, Tapi Tidur Bersama Hewan Juga Bisa Bahaya
相关文章:
- Wow! Pak Anies Janji Kasih Insentif Parkir Buat Kendaraan Listrik, Loh
- Pakar Penerbangan Ungkap Kursi Mana yang Paling Aman di Pesawat
- FOTO: Pohon Natal Ikonik di New York Mulai Bersinar
- Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah
- Gerindra Buka Suara Soal Kabar Fahri Hamzah Jadi Menteri Perumahan di Kabinet Prabowo
- BPH Migas Tetapkan Aturan Beli BBM Subsidi, Wajib Pakai Surat Rekomendasi
- BBM Pertalite Tak Tertulis di Plang Harga, SPBU Ini Belum Sedia Pertamax Green
- Jelang Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, BPIP Lakukan Gladi Bersih
- Mengenal 2 Hotel di Indonesia yang Masuk 50 Terbaik di Dunia
- DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU
相关推荐:
- Projo Tunggu Langkah Jokowi Buat Partai Baru, Pintu Partai Lain Tetap Terbuka
- Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi
- Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun
- Harga Bitcoin Dipukul Trump, Melemah hingga US$107.000
- Catat, 8 Kebiasaan Ini Diam
- Melonjak Rp20 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditawarkan Seharga Rp1.930.000 per Gram
- Cara Membuat Soto Ayam, Hangat Disantap saat Hujan
- Hah! Pemprov DKI Punya Alat USG Pohon? Gimana Tuh Kerjanya?
- VIDEO: Demam Shogun, Turis Ramai
- Yah Saefullah Gagal Gantikan Sandi, Gerindra DKI Cari Nama Lain
- Neurorestorasi Mayapada Hospital, Harapan Baru bagi Penyintas Stroke
- Jadi Google Doodle Hari Ini, Ada Apa dengan Rendang?
- Kejar 10.000 Rumah Rendah Emisi di 2025, Begini Strategi BTN
- Prospek Mata Uang Kripto dari Octa Broker Jelang Pemilu AS
- Jokowi Pergi, Prabowo dan Puan selama 2 Menit Ketemuan, Apa yang Dibahas?
- Urusan Wisatawan, Anies Ngaku
- Deretan 3 Destinasi Wisata Sustainable Tourism di Indonesia
- Herwyn Dorong Jajarannya Sebarluaskan Kerja Pengawasan ke Masyarakat
- Awas, 7 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Mangga
- Rasanya Pedas, Tapi Chili Oil Punya 7 Manfaat Tak Terduga buat Tubuh