您的当前位置:首页 > 探索 > Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan 正文
时间:2025-05-19 11:28:33 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID– Kabar gembira datang bagi para dosen dan pegawai di lingkungan Kementerian quickq哪里下载
JAKARTA,quickq哪里下载 DISWAY.ID– Kabar gembira datang bagi para dosen dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Pemerintah akhirnya menetapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di kementerian tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 itu tak hanya mengatur tukin untuk dosen, tetapi juga seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lainnya di bawah naungan Kemendiktisaintek.
BACA JUGA:Dosen PTN-BH dan PTN-BLU Remunerasi Tak Dapat Tukin, Begini Kata Mendiktisaintek Brian
Selain Kemendiktisaintek, dua kementerian lain yang juga ditetapkan tukinnya secara resmi adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Perpres 18/2025 serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) lewat Perpres 20/2025.
Mengacu pada ketentuan Pasal 2 Perpres 19/2025, pegawai Kemendiktisaintek akan menerima tukin bulanan di luar penghasilan tetap yang telah diatur dalam regulasi lainnya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi dosen di perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang telah menerapkan sistem remunerasi sendiri.
BACA JUGA:Cek Dosen dari Perguruan Tinggi Ini Bakal Terima Tukin, Berikut Kriterianya
Besaran tukin didasarkan pada capaian kinerja dan posisi dalam 17 kelas jabatan yang telah ditetapkan.
Pembayarannya berlaku surut sejak 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan tunjangan kinerja yang sudah diterima sebelumnya.
Menariknya, pemberian tukin dosen akan mempertimbangkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi.
BACA JUGA:Nih Bocoran Jadwal Pencairan Tukin Dosen ASN, Akhirnya Dibayar Juga!
Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah nilai tunjangan profesi sesuai jenjangnya.
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Jadi Singa di Kancah Global, Gen Z Harus Out of The Box dan Keluar dari Zona Nyaman2025-05-19 11:17
Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi2025-05-19 10:21
Prospek Hilirisasi Nikel Menjanjikan, Pengamat Yakin PT Vale Indonesia Kian Solid Performa Bisnisnya2025-05-19 10:16
Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim2025-05-19 10:13
2025艺术设计专业世界排名TOP42025-05-19 10:06
Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal2025-05-19 10:00
Hadapi Tantangan yang Dinamis, MMKSI Optimis Tatap Pasar Otomotif Indonesia 20252025-05-19 09:37
Budaya K3 Jadi Kunci Indonesia Emas 2045: Menaker Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja2025-05-19 09:14
50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 20282025-05-19 09:13
Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir2025-05-19 08:54
24 Personel TNI Dikirim ke Filipina, Jalankan Misi Kemanusiaan Pasca badai Tropis Kristine2025-05-19 11:08
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah2025-05-19 10:58
Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis2025-05-19 10:54
Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh2025-05-19 10:49
Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 20252025-05-19 09:22
Temui Ahmed al2025-05-19 09:18
Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook2025-05-19 09:03
Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana2025-05-19 09:03
Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September2025-05-19 08:53
Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang2025-05-19 08:47