Terus Berlanjut Kasus Bahar Smith, Korban Penganiayaan Tak Minta Damai
时间:2025-06-02 23:44:30 出处:百科阅读(143)
Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan belum menerima atau mendapat surat bukti perdamaian antara korban dengan Bahar Smith dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2018.
"Bahwa sudah terjadi suatu penganiayaan di kediamannya (Bahar) di Bogor, jadi intinya surat perdamaian pencabutan itu tidak ada," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Bandung, Senin.
Dengan demikian, ia memastikan babak baru kasus penganiayaan Bahar Smith itu tetap berlanjut proses hukumnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Penyidik masih memproses, ini pidana umum, penganiayaan, pengeroyokan, sehingga di situ juga jelas bahwa ada korban ada pelaku ada saksi," katanya pula.
Sejauh ini, ia mengatakan pihaknya masih menempuh proses pengajuan izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada Bahar. Karena saat ini tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu masih dalam pembinaan di Lapas Gunung Sindur sebagai terpidana kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor.
"Yang bersangkutan mau diperiksa, karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Gunung Sindur Bogor," katanya lagi.
Kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar menyebut bahwa bahwa kasus tersebut sudah rampung sejak beberapa bulan lalu, dengan adanya surat pencabutan laporan dari korban penganiayaan, sopir taksi daring berisinial A.
"Kami ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," kata Azis.
上一篇: Disindir Megawati, Benarkah Jakarta Amburadul?
下一篇: Densus 88 Tangkap 2 Tersangka Teroris JAD di Lombok Timur
猜你喜欢
- Top 5 Negara Asia Budaya Ngopi Terkuat, Ada Indonesia?
- Ramai Fenomena Childfree, Menteri Wihaji: Tetap Hormati Pilihan Itu
- Maskapai Penerbangan Tolak Penumpang Yahudi, Didenda Rp102 Miliar
- Tips buat Orang Tua Cegah Anak Hilang di Tempat Wisata
- Aturan Baru Kota di Jepang, Merokok Kena Denda Rp105 Ribu
- Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Gibran Jadi Sasaran Swafoto Umat Kristiani
- Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Sampai ke Rakyat!
- 4 Tanda Anak yang Mengonsumsi Obat Steroid, Orang Tua Waspada
- Ditanya Wartawan Soal Ujung Kasus Novel, Kapolri Ogah Komentar