时间:2025-06-16 05:13:54 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah melakukan pemantauan terhadap quickq官网下载电脑版官方
JAKARTA,quickq官网下载电脑版官方 DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah melakukan pemantauan terhadap nasib 50 ribu pekerja/buruh PT Sritex.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penolakannya terhadap kasasi perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit.
Menanggapi keputusan MA sendiri, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan MA sekaligus menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.
BACA JUGA:PHK 50 Ribu Pekerja Sritex di Depan Mata, Noel: Kami Siapkan JKP
Kendati begitu, ia juga menegaskan bahwa pihak Kemnaker tidak mengharapkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk para buruh Sritex.
“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” ujar Immanuel dalam keterangan resminya pada Sabtu 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Sritex Akhir
Namun demikian, Immanuel juga menambahkan bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.
BACA JUGA:Diliburkan Karena Stok Bahan Baku Menipis, Sritex Ungkap Karyawan Tetap Digaji
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi,” tegas Immanuel.
Sebelumnya, MA dikabarkan telah menolak permohonan kasasi yang dilayangkan Sritex atas status pailit mereka.
BACA JUGA: Ombudsman RI Desak Pemerintah Percepat Penyelamatan Sritex, Ungkap Bahan Baku Hampir Menipis
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu 18 Desember 2024.
MA Tolak Pengajuan Kasasi Sritex, Kemnaker Kawal Nasib 50 Ribu Buruh2025-06-16 05:07
Kabar Baik dari Corona Hari Ini: Pasien di Wisma Atlet Semakin Berkurang!2025-06-16 05:06
Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami2025-06-16 05:02
Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'2025-06-16 04:44
Menteri Maruarar: Prabowo Ingin Lahan Korupsi Dijadikan Rumah MBR Bagi PKL hingga Tukang Bakso2025-06-16 04:06
Benar! Ketum PPP Ditangkap, Ini Penjelasan Ketua KPK2025-06-16 03:41
Jakarta Menuju New Normal, Sandi Bilang...2025-06-16 03:39
Ketum PPP Belum Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Benarkah Ditangkap KPK?2025-06-16 03:18
Akamai: Serangan DDoS Meningkat 245% Menyasar Sektor Keuangan di APAC2025-06-16 03:13
Investor Butuh Kepastian, Bursa Asia Nantikan Data Ekonomi Terbaru2025-06-16 02:42
Guru Mau Cetak SKP di Akses e2025-06-16 05:10
Indonesia Jalin Kerja Sama Diplomatik Bidang Pertanian dengan Korea Selatan2025-06-16 04:43
Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami2025-06-16 04:12
IG Group Tawarkan Perdagangan Kripto, Tanda Investasi Bitcoin Makin Diminati Masyarakat?2025-06-16 03:40
Tegas, Habib Rizieq Imbau Alumni 212 Dukung Prabowo2025-06-16 03:22
5 Gaya Rambut Pria Ini Diprediksi Bakal Populer di 20252025-06-16 03:06
Mal Jakarta Mau Dibuka, Guys! Jangan Seperti Orang Kesurupan2025-06-16 03:05
Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu2025-06-16 03:03
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya2025-06-16 02:54
Usai Penetapan Ganjar Sebagai Capres, PDIP Lakukan Rapat DPP2025-06-16 02:39