Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
JAKARTA,quickq软件官方下载 DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.
Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
- 1
- 2
- »
下一篇:Ahmad Dhani 'Mangkir' Lagi, Jemput Paksa?
相关文章:
- Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan
- Kim Jones dan Kehidupan Pebalet Rudolf Nureyev untuk Dior Men
- Intip Isi Souvenir Mewah Pernikahan Pangeran Mateen dan Anisha
- Cek Rp 1,8 Juta Dadakan Masuk Rekening! Dana PIP 2025 Termin Pertama Cair
- Kim Jones Hengkang dari Fendi, Bakal Fokus di Dior
- BI dan LPS Kompak Turunkan Suku Bunga, Stimulus bagi Kredit UMKM
- DPR Ungkap Dugaan Potongan Ojol Capai 50%, DPR Minta Kemenhub Turun Tangan
- Beri Akses Listrik hingga Pelosok, Program Lisdes Butuh Investasi Rp50 Triliun
- Nah Lho Rumah DP Rp 0 Terendus Korupsi, Anies Bisa Tidur Nyenyak?
- 2 Resep Pisang Goreng Crispy yang Enak dan Renyah ala Kafe
相关推荐:
- 2025Fall速看!罗德岛取消独立essay,申请细节变更!
- Jangan Salah, Ini Beda Beasiswa LPDP Reguler, Prioritas dan Parsial
- Intip Isi Souvenir Mewah Pernikahan Pangeran Mateen dan Anisha
- Resep Chicken Katsu yang Super Crunchy dan Gurih
- Genapi Gerakan 3R dan 9R untuk Atasi Sampah, Oxium Jadi Solusi Mengatasi Mikroplastik
- Kim Jones dan Kehidupan Pebalet Rudolf Nureyev untuk Dior Men
- Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Bukan untuk Bayar SPP, Sekolah Dilarang Potong!
- Positive Technologies Rangkul Universitas
- Jokowi Absen di 'JakAsa', Pengamat Sebut Ada Alasan Politik di Baliknya
- BI dan LPS Kompak Turunkan Suku Bunga, Stimulus bagi Kredit UMKM
- Menhub Mengaku Prihatin Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus...
- 7 Kebiasaan Ini Bikin Kamu Terlihat Awet Muda, Jangan Dilewatkan
- Simak Baik
- Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi, Jumlahnya ' Ngeri'
- Memulai Hari dengan Prediksi BMKG, Katanya Bakal Hujan di Jabodetabek
- Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
- Harga Emas Turun, Investor Bimbang Tunggu Panggilan Trump
- Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- Penumpang Pesawat Ketakutan Usai Digigit Kutu Busuk Saat Penerbangan
- 20 Negara Terbaik di Dunia buat Wisatawan, Ada 2 dari ASEAN