时间:2025-06-16 17:00:51 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa quickq网站
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.
"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara," tambah Suhadi.
"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi.
Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Kucurkan Rp593,75 Juta, Carsurin (CRSN) Beli Dua Bidang Lahan di Kendari2025-06-16 16:49
Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!2025-06-16 16:49
PLN IP Sabet Sejumlah Penghargaan pada Top CSR Awards 20252025-06-16 16:45
Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax2025-06-16 16:16
Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak2025-06-16 15:54
Pelaku Pembunuh Wanita Diduga Open BO Disebut Pelanggan Korban2025-06-16 15:36
Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...2025-06-16 15:27
KKP Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Berantas Illegal Fishing2025-06-16 15:16
Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?2025-06-16 14:56
Lulusan Sekolah Usaha Perikanan Menengah Memiliki Daya Saing Tinggi di Pasar Kerja2025-06-16 14:52
Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga2025-06-16 16:17
Sunway Medical Centre dan GWS Medika Kerja Sama Perluas Akses Layanan Kesehatan2025-06-16 16:01
Bangun Ini, KKP Berupaya Tingkatkan Produksi Udang Nasional Secara Signifikan2025-06-16 15:55
Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax2025-06-16 15:50
11 Pegawai Kementan Dicopot Imbas Loloskan Perusahaan Pupuk Palsu2025-06-16 15:41
Paramount Land Raih Penghargaan Developer of the Year – Indonesia dari Real Estate Asia2025-06-16 15:37
Saat Wapres Puji Permainan Timnas U23 Meski Ditaklukkan Uzbekistan: Cukup Bagus, Kemarin Tuh Apes2025-06-16 15:29
PKB Tetap Terapkan Visi Misi Perubahan di Pilkada 20242025-06-16 15:21
4,5 Jam Diperiksa KPK, Hasto PDIP Mengaku Dicecar Soal Kedekatannya dengan Tersangka DJKA2025-06-16 14:35
RI Mau Jual Listrik 3,4 GW ke Singapura, Ini Pemainnya!2025-06-16 14:18